TUGAS DAN KEWENANGAN DPM
Tugas dan Wewenang DPM
Pasal 5 Perkema No 1 Tahun 2017 Tentang
DPM FH-UH DPM berwenang :
-
Membentuk Peraturan KEMA FH-UH yang selanjutnya dibahas bersama Presiden BEM FH-UH untuk mendapat Persetujuan bersama;
-
Meminta keterangan Presiden BEM FH-UH terkait dengan Pelaksaan Peraturan Keluarga Mahasiswa;
-
Memberikan Persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perjanjian yang akan dilakukan oleh Presiden BEM FH-UH dengan Organisasi di luar lingkup KEMA FH-UH;
-
Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan Terhadap perjanjian yang akan dilakukan oleh Presiden BEM FH-UH dengan Organisasi di luar lingkup KEMA FH-UH untuk menyatakan sikap terhadap isu-isu strategis Kemahasiswaan dalam krangka hubungan antar lembaga mahasiswa di luar lingkup KEMA FH-UH;
-
Memberikan pendapat, saran, dan teguran kepada Presiden BEM FH-UH;
-
Mengadakan evaluasi Triwulan terhadap kerja-kerja Pengurus BEM FH-UH;
-
Melakukan evaluasi jika dianggap perlu terhadap pengurus BEM FH-UH;
-
Melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon ketua panitia pengkaderan KEMA FH-UH dan calon PPU KEMA FH-UH;
-
Menyelenggarakan Kongres KEMA FH-UH;
-
Mengadakan kongres KEMA FH-UH;
-
Memilih 2 (dua) orang hakim MKM FH-UH dan mengajukannya kepada Presiden BEM FH-UH untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan Presiden BEM FH-UH.
Pasal 6 Perkema No 1 Tahun 2017 Tentang DPM FH-UH DPM bertugas :
-
Menyusun dan membahas, menetapkan program legislasi Mahasiswa;
-
Menyusun dan membahas rancangan Peraturan KEMA FH-UH;
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KEMA FH-UH dan kebijakan Presiden BEM FH-UH;
-
Menghimpun, Menampung, dan Menindaklanjuti aspirasi KEMA FH-UH
Mars Fakultas
Hukum Unhas
Dari Mahasiswa Untuk Mahasiswa Oleh Mahasiswa
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas Hukum Unhas
2024