top of page

Sejarah
DPM FH UH

Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin adalah kesatuan formal dan legal bagi seluruh aktivitas keorganisasian dalam lingkup Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Dalam KEMA FH UH kekuasaan legislatif dimiliki oleh oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (DPM FH-UH), kekuasaan eksekutif diamanahkan pada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH), sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas (MKM FH-UH). Adanya pembagian wewenang kekuasaan tersebut sehingga membentuk tatanan pemerintahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kemahasiswaan khususnya dalam lingkup Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

 

DPM FH-UH telah diamanatkan oleh Konstitusi KEMA FH-UH sebagai lembaga legislatif dan pengawas, yang dimana lembaga ini mempunyai kewenangan untuk membentuk Peraturan Keluarga Mahasiswa (PERKEMA), Memberikan pendapat, saran, dan teguran kepada Presiden BEM FH-UH, Mengadakan evaluasi triwulan terhadap kerja-kerja pengurus BEM FH-UH, Melakukan evaluasi jika dianggap perlu terhadap pengurus BEM FH-UH, kewenangan ini diberikan kepada DPM FH-UH agar supaya BEM FH-UH dalam menjalankan roda-roda keorganisasian tetap pada jalurnya sesuai dengan amanat Konstitusi KEMA FH-UH dan tentunya sesuai pula dengan keinginan Keluarga Mahasiswa.

Mars Fakultas
Hukum Unhas
Mars Fakultas Hukum Unhas - Unhas
00:00 / 00:00
DPM - Wwb 2.png

Dewan Perwakilan Mahasiswa

Fakultas Hukum Unhas

2022 - 2023

Dari Mahasiswa Untuk Mahasiswa Oleh Mahasiswa

bottom of page