top of page

TUGAS DAN KEWENANGAN DPM

Tugas dan Wewenang DPM

Pasal 5 Perkema No 1 Tahun 2017 Tentang
DPM FH-UH DPM berwenang :

  • Membentuk Peraturan KEMA FH-UH yang selanjutnya dibahas bersama Presiden BEM FH-UH untuk mendapat Persetujuan bersama;

  • Meminta keterangan Presiden BEM FH-UH terkait dengan Pelaksaan Peraturan Keluarga Mahasiswa;

  • Memberikan Persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perjanjian yang akan dilakukan oleh Presiden BEM FH-UH dengan Organisasi di luar lingkup KEMA FH-UH;

  • Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan Terhadap perjanjian yang akan dilakukan oleh Presiden BEM FH-UH dengan Organisasi di luar lingkup KEMA FH-UH untuk menyatakan sikap terhadap isu-isu strategis Kemahasiswaan dalam krangka hubungan antar lembaga mahasiswa di luar lingkup KEMA FH-UH;

  • Memberikan pendapat, saran, dan teguran kepada Presiden BEM FH-UH;

  • Mengadakan evaluasi Triwulan terhadap kerja-kerja Pengurus BEM FH-UH;

  • Melakukan evaluasi jika dianggap perlu terhadap pengurus BEM FH-UH;

  • Melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon ketua panitia pengkaderan KEMA FH-UH dan calon PPU KEMA FH-UH;

  • Menyelenggarakan Kongres KEMA FH-UH;

  • Mengadakan kongres KEMA FH-UH;

  • Memilih 2 (dua) orang hakim MKM FH-UH dan mengajukannya kepada Presiden BEM FH-UH untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan Presiden BEM FH-UH.

Pasal 6 Perkema No 1 Tahun 2017 Tentang DPM FH-UH DPM bertugas :

  • Menyusun dan membahas, menetapkan program legislasi Mahasiswa;

  • Menyusun dan membahas rancangan Peraturan KEMA FH-UH;

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KEMA FH-UH dan kebijakan Presiden BEM FH-UH;

  • Menghimpun, Menampung, dan Menindaklanjuti aspirasi KEMA FH-UH

website_edited.jpg
Mars Fakultas
Hukum Unhas
Mars Fakultas Hukum Unhas - FH-UH
00:00 / 00:00

Dari Mahasiswa Untuk Mahasiswa Oleh Mahasiswa

DPM - Wwb 2.png

Dewan Perwakilan Mahasiswa

Fakultas Hukum Unhas

2024

bottom of page